Sejarah Kabupaten Bondowoso bermula dari pembukaan hutan (wanawasa) oleh Raden Bagus Asra (Mas Ngabehi Astro Truno) pada awal abad ke-19. Wilayah ini resmi berdiri dan lepas dari Besuki pada 17 Agustus 1819, yang saat ini diperingati sebagai hari jadi kabupaten. Asal-usul Bondowoso berakar dari cucu penguasa Besuki, Raden Bagus Asra. Ia membuka kawasan hutan belukar yang kemudian berkembang menjadi pusat pemerintahan. Nama "Bondowoso" sendiri diyakini berasal dari kata wana yang berarti hutan dan wasa yang berarti tempat atau kekuasaan. Daerah yang terletak di kawasan Tapal Kuda ini juga dikenal sebagai wilayah multikultural yang didominasi oleh suku Jawa dan Madura.
Ditetapkannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan
prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat
dalam setiap proses kebijakan publik.
Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses
informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini,
pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian
dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan yang lebih luas.
Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan
Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi
Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya
ringan dan cara sederhana.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan pelayanan informasi. PPID Kabupaten Bondowoso dibentuk dan ditetapkan dengan Surat
Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/285/430.4.2/2017, sedangkan Badan Publik / OPD di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagai PPID Pembantu di OPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala
Badan Publik / OPD.
Posisi tertinggi ditempati oleh Atasan PPID Pengarah. Tugas utamanya memberikan arahan kebijakan strategis pelayanan.Tepat di bawahnya berada posisi Ketua PPID. Ketua bertanggung jawab atas seluruh operasional pelayanan informasi. Selanjutnya, Sekretaris PPID mengatur administrasi dan koordinasi. Di bawah sekretaris, terdapat Anggota PPID sebagai pelaksana. Mereka membantu menjalankan seluruh program kerja dokumentasi.Alur kemudian berlanjut ke Operator PPID Utama. Operator utama bertugas mengelola sistem teknis informasi pusat. Struktur paling bawah adalah Anggota Operator Pembantu. Mereka bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Tugasnya menghimpun data dari setiap instansi kabupaten. Seluruh tingkatan ini saling terhubung secara terintegrasi.