Republik Indonesia
|
Implementasi UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik

Layanan Keterbukaan & Hak Informasi Publik

Akses dokumen resmi, laporan kinerja, dan ajukan permohonan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan terukur.

Klasifikasi Legal

Katalog Informasi Publik (DIP)

Daftar Informasi Publik yang dikategorikan berdasarkan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 9 UU KIP 2 Dokumen

Informasi Berkala

Informasi yang diperbarui dan diumumkan secara rutin minimal 6 bulan sekali (Profil, Laporan Keuangan, LAKIP).

Jelajahi Dokumen
Pasal 10 UU KIP 2 Dokumen

Informasi Serta-Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan seketika.

Jelajahi Dokumen
Pasal 11 UU KIP 0 Dokumen

Informasi Setiap Saat

Informasi yang telah dikuasai dan siap diberikan kapan saja saat dimohonkan oleh publik (SOP, Rencana Kerja).

Jelajahi Dokumen
Pasal 17 UU KIP Uji Konsekuensi

Informasi Dikecualikan

Informasi rahasia negara/pribadi yang dibatasi berdasarkan Uji Konsekuensi dan ketetapan Hukum.

Lihat Hasil Uji

Statistik Transparansi & Kecepatan Layanan

Data real-time pemrosesan permohonan informasi sesuai SLA UU KIP (10 + 7 Hari Kerja)

1
Total Permohonan
100%
Dikabulkan
21 Hari
Rata-Rata Respons
0
Keberatan
Hubungi Kami